Sebagai upaya penguatan pemahaman terhadap tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara serta menigkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara pada Rumah Detensi Imigrasi Medan melaksanakan kegiatan Apel Pagi Sekaligus Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku yang dihadiri oleh seluruh Pegawai dan Tenaga Outsourcing pada Senin, 26 Februari 2024 pukul 08.00 WIB di Halaman Rumah Detensi Imigrasi Medan
Sosialisasi Kode Etik PNS tentu sangat diperlukan. Kode etik PNS antara lain adalah etika dalam bernegara, etika dalam berorganisasi, etika bermasyarakat, etika terhadap diri sendirib dan etika sesama Pegawai. Adanya kode etik PNS ini bertujuan untuk membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan ketauladanan PNS, mendorong etos kerja PNS untuk mewujudkan PNS yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur Sipil Negara dan abdi masyarakat,
menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran dan wawasan kebangsaan PNS sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
Pembina Apel menyampaikan bahwa tujuan dari Apel Pagi sekaligusi Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku ini adalah untuk mencegah pelanggaran disiplin pegawai serta sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS di dalam melakukan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.