Medan, – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara telah melakukan tindakan pendeportasian terhadap 12 orang warga negara Bangladesh, Kamis (10/07/24).
Tindakan Deportasi ini dilakukan karena mereka telah melanggar Pasal 113 dan 119 Jo. Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kedua belas warga negara Bangladesh tersebut merupakan hasil kiriman dari beberapa kantor imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Meulaboh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.
Proses deportasi ini terlaksana berkat kerja sama yang baik antara Rudenim Medan dengan pihak Kedutaan Bangladesh dalam memverifikasi dokumen kewarganegaraan serta penerbitan dokumen perjalanan dan International Organization for Migration (IOM) Medan yang memfasilitasi pemulangan mereka.
Sebanyak 11 orang pegawai Rumah Detensi Imigrasi Medan mengawal proses deportasi ini, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2024 melalui Bandara Internasional Kualanamu. Para warga negara Bangladesh tersebut diterbangkan dengan pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH 865 pada pukul 15.45 wib menuju Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur (Malaysia). Dari Kuala Lumpur, mereka melanjutkan penerbangan dengan pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH 196 pada pukul 23.00 waktu setempat menuju Bandara Internasional Dhaka (Bangladesh).
Kepala Rudenim Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Sarsralos Sivakkar mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan kolaborasi yang terjalin terhadap semua pihak terkait sehingga proses pendeportasian 12 warga negara Bangladesh dapat berjalan dengan lancar.