Kedudukan,Tugas pokok dan fungsi
m sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.01.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.11.OT.01.01 Tahun 2009 adalah sebagai berikut : 1) Melaksanakan tugas penindakan; 2) Melaksanakan tugas pengisolasian; 3) Melaksanakan tugas pemulangan dan pengusiran/deportasi. Rumah Detensi Imigrasi Medan memiliki Wilayah Kerja meliputi :
1) Provinsi Nangroe Aceh Darusalam;dan
2) Provinsi Sumatera Utara.
3 Sejak Rumah Detensi Imigrasi Medan beridiri pada tahun 2004 sampai dengan saat ini sudah dipimpin oleh Kepala Rumah Detensi
sebanyak 9 (Sembilan) orang antara lain :
1) Drs. Rustarto (Periode 2005-2006)
2) Sumantri Sihite, S.H., M.A.P. (Periode 2007-2008)
3) Drs. Agus Wahyudi (Periode 2009-2010)
4) Muhartono, S.H. (Periode 2011-212)
5) Herdaus, S.H. (Periode 2012-2013)
6) Purba Sinaga, S.E., M..M. (Periode 2014-2017)
7) Victor Manurung, S.H., M.H. (Periode 2017-2020)
8) Vencentius Purwo Hendratmoko (Periode 2020-2022
9) Sarsaralos Sivakkar, A.md.Im.,S.H., M.H (Periode 2023 – Sekarang)
Rumah Detensi Imigrasi Medan memiliki dua bangunan yaitu gedung administrasi dan gedung ruang detensi. Gedung ruang detensi memiliki 30 kamar deteni dengan kapasitas hunian 100 (seratus) orang.
Deteni yang ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Medan berasal dari Kantor Imigrasi pada provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan selain itu illegal migrant yang masuk ke Indonesia melalui perairan.
Deteni yang ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Medan dapat dibedakan sebagai berikut :
1) Sebelum dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri
2) Sesudah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Sebelum dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, belum ada literature dan aturan yang mengatur tentang pengungsi,
dan tidak ada istilah pengungsi atau pencari suaka dalam hukum positif di Indonesia. Hukum di Indonesia hanya mengenal illegal migrant dan sesuai dengan peraturan keimigrasian mulai
dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan pelaksananya. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia melalui perairan secara tidak sah dengan
menggunakan kapal dan terdampar diperairan Indonesia selanjutnya di tempatkan di Rumah Detensi Imigrasi. Dengan demikian deteni yang ditempatkan pada
Rumah Detensi Imigrasi pada saat itu adalah :
1) Orang asing yang dikenakan tindakan administrative keiimigrasian dari Kantor Imigrasi dan selanjutnya di pindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi dalam rangka menunggu pemulangan atau deportasi;
2) Orang asing yang telah selesai menjani pidana dari Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara dan diserahkan ke Kantor Imigrasi dan selanjutnya di pindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi;
3) Ilegal migrant atau orang asing yang masuk ke Wilayah Indonesia melalui jalur laut dan ditemukan di perairan Indonesia.
Pemerintah Indonesia bukan negara penandatangan Konvensi Geneva 1951 atau Konvensi Pengungsi, dan tidak meratifikasi konvensi pengungsi.
Pada tahun 2016 dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Sejak saat itu istilah pengungsi sudah masuk dalam hukum positif di Indonesia.
Ilegal migrant yang ada di Rumah Detensi Imigrasi Medan dan selanjutnya terdaftar sebagai pencari suaka tidak lagi dtempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Medan melainkan ditempatkan pada tempat
penampungan pengungsi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah dimana pengungsi ditemukan. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMIGR.03.03-114 tentang Pengawasan
Keimigrasian Terhadap Pengungsi tanggal 03 April 2017 dan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5.GR.02.07-4.944 tanggal 30 November 2018 tentang Implementasi Pengambalian Fungsi Rudenim
bahwa Rumah Detensi Imigrasi tidak lagi menampung pengungsi melainkan orang asing yang dikenakan tindakan administrative keimigrasian. Dengan demikian deteni yang ditempatkan pada
Rumah Detensi Imigrasi Medan adalah :
1) Orang asing yang dikenakan tindakan administrative keiimigrasian dari Kantor Imigrasi dan selanjutnya di pindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi dalam rangka menunggu pemulangan atau deportasi;
2) Orang asing yang telah selesai menjani pidana dari Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara dan diserahkan ke Kantor Imigrasi dan selanjutnya di pindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi;
3) Orang asing ex pengungsi atau pengungsi yang telah mendapatkan keputusan final rejected dari UNHCR atas statusnya sebagai refugee atau pengungsi (amanat dari Peraturan Presiden
Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri).
Tugas Rumah Detensi Imigrasi bertambah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yaitu :
1) melaksanakan pemindahan pengungsi antar tempat penampungan atau community house yang ada di Indoensia;
2) melaksanakan pemberangkatan pengungsi yang mendapatkan penempatan dinegara ketiga;
3) melaksanakan pemulangan kepada pengungsi yang mendapatkan final rejected dan pulang secara sukarela ke negara asal pengungsi;
4) melaksanakan pengawasan pengungsi di tempat penampungan atau community house.