Sejarah Kantor

SEJARAH RUMAH DETENSI IMIGRASI MEDAN


Sebelum tahun 2004, Tempat penampungan semenatara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi disebut Karantina Imigrasi sesuai
dengan Undang-Undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian pasal 1 angka 15.1 Pada saat itu Karantina Imigrasi hanya ada satu di Indonesia dan berada di Jakarta
atau lebihi tepatnya di daerah Kali Deres dengan dipimpin oleh seorang Kepala Karantina Imigrasi setara dengan eselon IIIb. Dan pada tahun 2004 melalui Keputusan
Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M.01.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi barulah Karatina Imigrasi berubah menjadi
Rumah Detensi Imigrasi.
Melalui Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M.01.PR.07.04 Tahun 2004, dibentuk 12 (dua belas)
Rumah Detensi Imigrasi yang selanjutnya disebut Rudenim yaitu :
1) Rudenim Pontianak
2) Rudenim Balikpapan

’3) Rudenim Semarang
4) Rudenim Surabaya
5) Rudenim Makasar
6) Rudenim Denpasar
7) Rudenim Jayapura
8) Rudenim Manado
9) Rudenim Jakarta
10) Rudenim Medan
11) Rudenim Kupang
12) Rudenim Pekan Baru
Pada Tahun 2009 melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.11.OT.01.01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi
dibentuklah Rumah Detensi Imigrasi Pusat yang berada di Kepulauan Riau atau lebih tepatnya di Kota Tanjung Pinang. Dengan demikian dari semula ada 12 (dua belas)
Rudenim menjadi 13 (tiga belas) Rudenim yang ada di Indonesia. Perbedaannya adalah Kepala Rumah Detensi Pusat setingkat eselon IIb dan sedangkan kepala Rumah
Detensi lainnya setingkat dengan eselon IIIb. Dasar hukum dari Rudenim pada saat itu adalah Keputusan Menteri dan Peraturan Menteri, dan belum di atur dalam Undang-
Undang maupun Peraturan Pemerintah.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai pengganti dari Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian baru
diatur tentang Rumah Detensi Imigrasi. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan
sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian (Pasal 1 angka 33 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian).2 Dan orang asing
penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi disebut Deteni. (Pasal 1 angka 35 UU
No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian). Saat ini ada 13 (tiga belas) Rumah Detensi Imigrasi yang ada di seluruh
Indonesia:
1) Rudenim Pontianak
2) Rudenim Balikpapan’
3) Rudenim Semarang
4) Rudenim Surabaya
5) Rudenim Makasar
6) Rudenim Denpasar
7) Rudenim Jayapura
8) Rudenim Manado
9) Rudenim Jakarta
10) Rudenim Medan
11) Rudenim Kupang
12) Rudenim Pekan Baru
13) Rudenim Pusat Tanjung Pinang

Tugas pokok dan fungsi Rudenim sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.01.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Detensi Imigrasi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.11.OT.01.01 Tahun
2009 adalah sebagai berikut :
1) Melaksanakan tugas penindakan;
2) Melaksanakan tugas pengisolasian;
3) Melaksanakan tugas pemulangan dan pengusiran/deportasi.


Rumah Detensi Imigrasi Medan memiliki Wilayah Kerja meliputi :
1) Provinsi Nangroe Aceh Darusalam;dan
2) Provinsi Sumatera Utara.3
Sejak Rumah Detensi Imigrasi Medan beridiri pada tahun 2004 sampai dengan saat ini sudah dipimpin oleh Kepala Rumah Detensi sebanyak 9 (Sembilan) orang antara
lain :

1) Drs. Rustarto (Periode 2005-2006)
2) Sumantri Sihite, S.H., M.A.P. (Periode 2007-2008)
3) Drs. Agus Wahyudi (Periode 2009-2010)
4) Muhartono, S.H. (Periode 2011-212)
5) Herdaus, S.H. (Periode 2012-2013)

6) Purba Sinaga, S.E., M..M. (Periode 2014-2017)
7) Victor Manurung, S.H., M.H. (Periode 2017-2020)
8) Vencentius Purwo Hendratmoko (Periode 2020-2022
9) Sarsaralos Sivakkar, A.md.Im.,S.H., M.H (Periode
2023 – Sekarang)
Rumah Detensi Imigrasi Medan memiliki dua bangunan yaitu gedung administrasi dan gedung ruang detensi. Gedung ruang detensi memiliki 30 kamar deteni
dengan kapasitas hunian 100 (seratus) orang. Deteni yang ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Medan berasal dari Kantor Imigrasi pada provinsi Aceh dan Provinsi
Sumatera Utara dan selain itu illegal migrant yang masuk ke Indonesia melalui perairan.
Deteni yang ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Medan dapat dibedakan sebagai berikut :
1) Sebelum dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri
2) Sesudah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Sebelum dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, belum ada literature dan aturan yang mengatur

tentang pengungsi, dan tidak ada istilah pengungsi atau pencari suaka dalam hukum positif di Indonesia. Hukum di Indonesia hanya mengenal illegal migrant dan sesuai
dengan peraturan keimigrasian mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan pelaksananya. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia
melalui perairan secara tidak sah dengan menggunakan kapal dan terdampar diperairan Indonesia selanjutnya di tempatkan di Rumah Detensi Imigrasi. Dengan demikian
deteni yang ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi pada saat itu adalah :
1) Orang asing yang dikenakan tindakan administrative keiimigrasian dari Kantor Imigrasi dan selanjutnya di pindahkan ke Rumah Detensi
    Imigrasi dalam rangka menunggu pemulangan atau deportasi;
2) Orang asing yang telah selesai menjani pidana dari Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara dan diserahkan ke Kantor Imigrasi dan
    selanjutnya di pindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi;
3) Ilegal migrant atau orang asing yang masuk ke Wilayah Indonesia melalui jalur laut dan ditemukan di perairan Indonesia.
Pemerintah Indonesia bukan negara penandatangan Konvensi Geneva 1951 atau Konvensi Pengungsi, dan tidak meratifikasi konvensi pengungsi.
Pada tahun 2016 dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Sejak saat itu istilah pengungsi sudah masuk
dalam hukum positif di Indonesia. Ilegal migrant yang ada di Rumah Detensi Imigrasi Medan dan selanjutnya terdaftar sebagai pencari suaka tidak lagi dtempatkan di Rumah
Detensi Imigrasi Medan melainkan ditempatkan pada tempat penampungan pengungsi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah dimana pengungsi ditemukan. Melalui
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMIGR. 03.03-114 tentang Pengawasan Keimigrasian Terhadap Pengungsi tanggal 03 April 2017 dan Surat Direktur
Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5.GR.02.07-4.944 tanggal 30 November 2018 tentang Implementasi Pengambalian Fungsi Rudenim bahwa Rumah Detensi Imigrasi tidak lagi
menampung pengungsi melainkan orang asing yang dikenakan tindakan administrative keimigrasian. Dengan demikian deteni yang ditempatkan pada Rumah Detensi
Imigrasi Medan adalah :
1) Orang asing yang dikenakan tindakan administrative keiimigrasian dari Kantor Imigrasi dan selanjutnya di pindahkan ke Rumah Detensi
    Imigrasi dalam rangka menunggu pemulangan atau deportasi;
2) Orang asing yang telah selesai menjani pidana dari Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara dan diserahkan ke Kantor Imigrasi dan
    selanjutnya di pindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi;
3) Orang asing ex pengungsi atau pengungsi yang telah mendapatkan keputusan final rejected dari UNHCR atas statusnya sebagai refugee atau
    pengungsi (amanat dari Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri).
Tugas Rumah Detensi Imigrasi bertambah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yaitu :4
1) melaksanakan pemindahan pengungsi antar tempat penampungan atau community house yang ada di Indoensia;
2) melaksanakan pemberangkatan pengungsi yang mendapatkan penempatan dinegara ketiga;
3) melaksanakan pemulangan kepada pengungsi yang mendapatkan final rejected dan pulang secara sukarela ke negara asal  pengungsi;
4) melaksanakan pengawasan pengungsi di tempat penampungan atau community house.
Rumah Detensi Imigrasi Medan melakukan
Pengawasan Pengungsi terhadap 14 (empat belas) tempat penampungan Community House yang berada di Medan
sebagai berikut :
1. Hotel Pelangi, Jalan Letjend Jamin Ginting
    No. 12 B Medan Tuntungan
2. Wisma Shandy Putra, Jalan Letjend Jamin
    Ginting Simpang Selayang
3. Wisma Cendana, Jalan Pembangunan USU
    Gang Rezeki No. 7A
4. Wisma Blessing, Jalan Pasar II gang Sari

   Dewi Medan Selayang Bunga Terompet Nomor 9
5. La Koninta 3, Jalan Rajawali No. 40 Medan Sunggal
6. Hotel Rizki, Jalan Gatot Subroto gang
    Harapan No. 2A Medan Helvetia
7. My Mansion, Jalan STMK dalam no. 15
    Medan Selayang
8. Wisma Lestari I, Jalan pembangunan USU
   gang lorong kabung Medan Selayang
9. Wisma Lestari II, Jalan Dokter Mansyur
   gang sehat No. 26 Medan Selayang
10. Virgo II, Jalan Sai Padang No. 13 Medan
    Baru
11. Wisma Syalom Bukit Hijau, Jalan Letjend  Jamin Ginting Kilo Meter 11,5 Nomor 118
    Simpang Selayang, Medan Selayang
12. Wisma Rumah Kita, Jalan Bunga Terompet
     Nomor 9 Medan selayang
13. Family Kost, Jl Pasar V Gg. Melati No. 02. A
14. Aras Dengsi, Jl. Ikahi I, Lorong Kabung,
     Medan Selayang
Dan mengawasi 4 (empat) tempat penampungan pengungsi di provinsi aceh sebagai berikut :
1) Camp Pengungsian Rohingya Eks Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe
2) ⁠Camp Pengungsian Rohingya di Sanggar Kegiatan Belajar Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun
3) Camp Pengungsian Rohingya Yayasan Mina Raya,
    Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie
4) ⁠Pantai Desa Kulle, Kecamatan Batteh, Kabupaten Sigli.

Berikut adalah data deteni pada Rumah Detensi Imigrasi Medan per 19 Januari 2024:

No. Kebangsaan Jenis Kelamin Jumlah
    LK                PR  
1 Bangladesh 3                   - 3
2 Myanmar 8                   1 9
3 Thailand 1                   - 1
4 Srilanka 9                   9 18
5 Filipina 1                   - 1
6 Pakistan 1                   - 1
Jumlah   23                 10  

 

Berikut data capaian kinerja Rumah Detensi Imigrasi Medan 5 tahun terakhir s/d 19 Januari 2024:

No. Negara Asal 2020 2021 2022 2023 2024
1 SOMALIA 1 - - - -
2 SRILANKA 15 - - 11 -
3 IRAQ - - - - -
4 IRAN - - - - -
5 MYANMAR 17 13 62 12 7
6 BANGLADESH - 1 - 5 -
7 AFGHANISTAN - - - - -
8 PALESTINA - - - - -
9 ETHIOPIA - - - - -
10 INDIA 1 - - - -
11 THAILAND 1 - - - -
12 PAKISTAN - - 1 7 -
13 KAMBOJA - - 1 4 -
14 AMERIKA - - - - -
15 FILIPINA - - 1 - -
16 SINGAPURA 1 - - - -
17 GUINE BISSAU 1 - - - -
18 PANTAI
GADING
1 - 1 - -
19 ITALIA 1 - - - -
20 MALAYSIA 2 4 1 - -
21 JERMAN 1 - - - -
22 VIETNAM 1 - - - -
23 NIGERIA - 1 6 3 -
24 TURKI - - 1 - -
25 NEPAL - - - 1 -
26  TAIWAN - - - 1 -
27 ALJAZAIR - - - 1 -
  TOTAL 43 19 74 45 7

 

 

 

logo besar kuning
 
RUMAH DETENSI IMIGRASI MEDAN
MEDAN SUMATERA UTARA

 

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Selebes, Belawan I, Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara 20411
PikPng.com phone icon png 604605   (061)66940691
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rdm.medan@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    rdm.medan@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 

RUMAH DETENSI IMIGRASI MEDAN

KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA UTARA



          rss kemenkumham

  Jl. Selebes, Belawan I, Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara 20411
  082162579285
  rdm.medan@kemenkumham.go.id
  rdm.medan@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI