22 Pengungsi Rohingya Terungkap sebagai Warga Negara Bangladesh: Deportasi Segera Dilakukan

22 Pengungsi Rohingya Terungkap sebagai Warga Negara Bangladesh: Deportasi Segera Dilakukan

Langkat Dari total 59 orang pengungsi Rohingya yang saat ini berada di tempat penampungan sementara Gedung Nasional Tanjung Pura, JI. Merdeka, Kabupaten Langkat, sebanyak 22 orang diantaranya diduga Warga Negara Bangladesh. Jumat (12/07/24).

Menyikapi hal tersebut, Kepala Rudenim Medan, Sarsralos Sivakkar mengundang perwakilan Kedutaan Bangladesh Mr. Sardar Habibur untuk melakukan proses verifikasi kewarganegaraan pengungsi yang bersangkutan.

Proses verifikasi identitas mereka dilakukan di Gedung Nasional Tanjung Pura, JI. Merdeka, Kabupaten Langkat, dengan melibatkan langsung dari Perwakilan Konsuler Kedutaan Besar
Bangladesh yang bekerja sama dengan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Rumah Detensi Imigrasi Medan, Kantor Kecamatan Tanjung Pura, Polsek Tanjung Pura, dan Koramil 11/Tanjung Pura turut aktif dalam koordinasi untuk memastikan proses hukum yang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah dilakukakn proses verifikasi, diketahui 22 orang tersebut terbukti berkewarganeraan Bangladesh. Selanjutnya terhadap 22 orang yang terverifikasi sebagai w.n Bangladesh ini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Medan . Penempatan ini dilakukan untuk proses selanjutnya yaitu pendeportasian terhadap ybs bekerja sama dengan pihak Kedutaan dalam hal kelengkapan dokumen perjalanan mereka;

Pasalnya, negara Bangladesh merupakan negara yang tidak mengalami konflik atau bergejolak seperti Myanmar sehingga WNA Bangladesh tidak dapat disebut sebagai Pengungsi seperti Rohingya. Menurut Konvensi 1951 tentang status Pengungsi, mendefinisikan pengungsi sebagai “orang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, Kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara tersebut.

Sehingga kejadian ini menggarisbawahi keseriusan Pemerintah dalam menanggulangi masalah imigran ilegal di Indonesia serta mengamankan perbatasan negara. Diharapkan tindakan ini juga menjadi pelajaran bagi pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi masuknya orang asing secara ilegal ke dalam wilayah Indonesia, demi menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

logo besar kuning
 
RUMAH DETENSI IMIGRASI MEDAN
MEDAN SUMATERA UTARA

 

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Selebes, Belawan I, Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara 20411
PikPng.com phone icon png 604605   (061)66940691
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rdm.medan@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    rdm.medan@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 

RUMAH DETENSI IMIGRASI MEDAN

KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA UTARA



          rss kemenkumham

  Jl. Selebes, Belawan I, Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara 20411
  082162579285
  rdm.medan@kemenkumham.go.id
  rdm.medan@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI