Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, Rudenim Medan Deportasi 5 orang Warga Negara Pakistan

Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, Rudenim Medan Deportasi 5 orang Warga Negara Pakistan

MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Mhd Jahari Sitepu berhasil mengamankan lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang melakukan pelanggaran pasal 116 jo. pasal 123 huruf (a) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dideportasi ke negara asalnya, Rabu (25/10).

Kasus bermula dari kecurigaan Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga bersama Analis Keimigrasian Muda dan staf saat melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartemen Medan pada tanggal 21 September 2023. WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.

“Pengawasan orang asing ini menjadi tanggung jawab kita terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh khususnya di Wilayah Sumatera Utara. Kelima WNA ini punya dokumen Keimigrasian yang lengkap, tapi tim kami curiga dengan aktivitasnya, maka dilakukan pemeriksaan dan benar ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian dengan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh ijin tinggal,” terang Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna di Rumah Detensi Imigrasi Medan.

Dari pemeriksaan oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H Laoly, terungkap bahwa kelima WNA tersebut memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal. Salah satu temuannya adalah keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak ada sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Kelima WNA tersebut yakni MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41) dan WSC (18). Atas perbuatan tersebut, kelima WNA pelanggar hari ini Rabu, 25 Oktober 2023 akan langsung dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu.

“Saya berharap sinergitas dengan semua pihak dapat terus berjalan dengan baik agar segala kejahatan dan pelanggaran Keimigrasian yang merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah, ini yang menjadi concern Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini Divisi Keimigrasian,” lanjutnya.

 
 
vcvccv.jpeg
 
 
 
 
 
 
 
 
 
RUMAH DETENSI IMIGRASI MEDAN
 SUMATERA UTARA
 

PikPng.com school icon png 2780725

Jl. Tojai Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kompleks Pergudangan Mabar Estate (SBU)

PikPng.com phone icon png 604605 (061)66940691
PikPng.com email png 581646 Email Kehumasan
rdm.medan@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646 Email Pengaduan
rdm.medan@kemenkumham.go.id

facebook kemenkumham twitter kemenkumham instagram kemenkumham linked in kemenkumham Youtube kemenkumham rss kemenkumham
xzcc.jpeg
 

RUMAH DETENSI IMIGRASI MEDAN

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara



         

  Jl. Tojai Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kompleks Pergudangan mabar Estate (SBU)
  082162579285
  rdm.medan@kemenkumham.go.id
  rdm.medan@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI