MEDAN, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu meninjau langsung keadaan dan kondisi aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang direncanakan untuk bangunan (Rumah Detensi Imigrasi) Rudenim Medan, yang berlokasi di Kawasan Mabar Estate, Jl. Tojai, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Denai. (25/01/24)
Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham Mhd.Jahari Sitepu menyambut baik rencana relokasi Rudenim Medan ini dan berharap dengan rencana ini kedepannya dapat berjalan dengan lancar dan baik serta nantinya digunakan untuk memaksimalkan daya tampung deteni.
Karudenim Medan Sarsaalos Sivakkar menjelaskan terkait aset eks BLBI tersebut dengan luas tanah 6.351 m² dan luas bangunan 2.600 m².
Adapun, Aset negara tersebut sudah diserahterimakan dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kepada Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI dengan nomor : BA-228/KN/2023 tanggal 22 September 2023.
Kemudian BAST dokumen kepemilikan BMN yang berasal dari aset properti eks Bank dalam likuidasi yang telah ditetapkan status penggunaan pada Kemenkumham No: SEK.4-PB.03.01-175 dari Kepala Biro BMN kepada Kepala Rudenim Medan tanggal 17 Januari 2024.
Dalam pemantauan ini Kakanwil turut didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir dan Kepala Rudenim Medan Sarsaralos Sivakkar.