Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Mh.Jahari Sitepu menggelar Press Release terkait identitas Tariq Nabi di Rumah Detensi Imigrasi Medan (Rudenim) Jl.Selebes, Gang.Pekong, Kota Belawan Pada Jumat (08/03/2024).
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Mhd.Jahari Sitepu didampingi Kepala Rumah Detensi Medan (Rudenim) Sarsaralos Sivakkar beserta Kabidinteldakim Gelora Ginting dan Kadiv Imigrasi Yan Wely Wiguna menyampaikan terkait Kakanwil mengungkapkan kronologi penahanan 1 orang WNA asal Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
"WNA dengan inisial TN diketahui pernah mengajukan permohonan pembuatan paspor sesuai dengan persyaratan yang berlaku, baik itu KTP, KK dan akte lahir. Namun seluruh dokumen tersebut ternyata palsu, sebab setelah ditelusuri ternyata dokumen tersebut terdaftar atas nama orang lain. Dengan bekerja sama dengan pihak terkait kita telah melakukan investigasi dan diketahui bahwa WNA yang bersangkutan ternyata merupakan Warga Negara Pakistan," ungkap Kakanwil.
Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri melakukan konfirmasi kepada Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta dan diketahui bahwa WNA yang bersangkutan tidak diakui sebagai Warga Negara Pakistan.
"Berdasarkan nota diplomatik kedutaan besar Pakistan disampaikan bahwa status dari TN adalah stateless atau tidak mempunyai Kewarganegaraan, akan tetapi kita mempunyai dokumen-dokumen sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah benar merupakan Warga Negara Pakistan. Untuk itu akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya hingga pendeportasian dapat dilaksanakan," pungkas Jahari.