MEDAN – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan melakukan tindakan pendeportasian terhadap seorang deteni berinisial COC (43), warga Negara Nigeria, Sabtu (4/3/2023). Proses pemulangan dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta, dengan dikawal dua petugas dari Rudenim Medan.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan Sarsaralos Sivakkar mengatakan, sebelum dilakukan tindakan pendeportasian, deteni tersebut sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi Medan selama satu tahun.
“Rudenim Medan berhasil mencocokkan data dan sponsor yang bersangkutan serta telah melakukan klarifikasi dengan sponsor atau penjamin. Kemudian, Rudenim segera mengirimkan surat ke sponsor untuk segera melakukan tanggungjawabnya, yaitu memulangkan,” ujar mantan Kabag Tata Usaha pada Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya ini.
Lanjut Alos, dalam tujuh hari sejak pemberitahuan diterima, sponsor menyiapkan segala keperluan untuk memulangkan. Dan, akhirnya WNA tersebut dideportasi.
Dijelaskan Alos, Deteni yang bersangkutan dideportasi karena telah melanggar pasal 71 huruf (b) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Di mana, saat dilakukan pengawasan WN Nigeria tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan saat pengawasan. Setelah didalami melalui pemeriksaan diketahui bahwa paspor yang bersangkutan hilang dan dengan sengaja tidak melaporkan ke kedutaannya untuk mendapatkan dokumen perjalanan atau paspor sebelum izin tinggalnya habis,” sambung alumni Akademi Keimigrasian (AIM) angkatan ke-7 ini.
Sekadar diketahui, COC adalah deteni yang dikirim dari Kanim Tangerang sejak tahun lalu. Dari hasil pemeriksaan di Rudenim Medan diketahui bahwa yang bersangkutan sudah overstay sejak terkena pengawasan oleh Kanim Tangerang atau sekitar 4 tahun sebelum pandemi.
“Karena memang sejqk awal tidak ada niatan pulang ke negaranya adalah unsur kesengajaan,” pungkas Alos.