Berhasil Cocokkan Data dan Sponsor, Rudenim Medan Deportasi Warga Negara Nigeria

Berhasil Cocokkan Data dan Sponsor, Rudenim Medan Deportasi Warga Negara Nigeria

MEDAN – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan melakukan tindakan pendeportasian terhadap seorang deteni berinisial COC (43),  warga Negara Nigeria, Sabtu (4/3/2023). Proses pemulangan dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta, dengan dikawal dua petugas dari Rudenim Medan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan Sarsaralos Sivakkar mengatakan, sebelum dilakukan tindakan pendeportasian, deteni tersebut sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi Medan selama satu tahun.

“Rudenim Medan berhasil mencocokkan data  dan sponsor yang bersangkutan serta telah melakukan klarifikasi dengan sponsor atau penjamin. Kemudian, Rudenim segera mengirimkan surat ke sponsor untuk segera melakukan tanggungjawabnya, yaitu memulangkan,” ujar mantan Kabag Tata Usaha pada Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya ini.
 
Lanjut Alos, dalam tujuh hari sejak pemberitahuan diterima, sponsor menyiapkan segala keperluan untuk memulangkan. Dan, akhirnya WNA tersebut dideportasi.
 
Dijelaskan Alos, Deteni yang bersangkutan dideportasi karena telah melanggar pasal 71 huruf (b) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
“Di mana, saat dilakukan pengawasan WN Nigeria tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan saat pengawasan. Setelah didalami melalui pemeriksaan diketahui bahwa paspor yang bersangkutan hilang dan dengan sengaja tidak melaporkan ke kedutaannya untuk mendapatkan dokumen perjalanan atau paspor sebelum izin tinggalnya habis,” sambung alumni Akademi Keimigrasian (AIM) angkatan ke-7 ini.
 
Sekadar diketahui, COC adalah deteni yang dikirim dari Kanim Tangerang sejak tahun lalu. Dari hasil pemeriksaan di Rudenim Medan diketahui bahwa yang bersangkutan sudah overstay sejak terkena pengawasan oleh Kanim Tangerang atau sekitar 4 tahun sebelum pandemi.
 
“Karena memang sejqk awal tidak ada niatan pulang ke negaranya adalah unsur kesengajaan,” pungkas Alos.
logo besar kuning
 
RUMAH DETENSI IMIGRASI MEDAN
MEDAN SUMATERA UTARA

 

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Selebes, Belawan I, Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara 20411
PikPng.com phone icon png 604605   (061)66940691
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rdm.medan@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    rdm.medan@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 

RUMAH DETENSI IMIGRASI MEDAN

KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA UTARA



          rss kemenkumham

  Jl. Selebes, Belawan I, Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara 20411
  082162579285
  rdm.medan@kemenkumham.go.id
  rdm.medan@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI